Catat Ini: 8 Langkah untuk Memulai Pendirian PT

Pembentukan perseroan terbatas (PT) merupakan langkah strategis yang lazim dipilih oleh para pebisnis yang ingin mengembangkan usahanya secara lebih legal, formal dan profesional.
Dengan mendirikan PT, suatu perusahaan tidak hanya memperoleh pengakuan hukum, namun juga berpeluang mendapatkan kepercayaan yang lebih besar dari berbagai pemangku kepentingan seperti investor, mitra usaha, dan konsumen.

Proses pendirian PT sendiri melalui beberapa tahapan yang cukup rumit, dimulai dari penyiapan dokumen, pembuatan akta pendirian, dan diakhiri dengan pendaftaran perusahaan pada instansi terkait dan pengurusan izin usaha.

Keputusan mendirikan PT tidak bisa dianggap enteng. Ada beberapa hal penting yang perlu diperhatikan sebelum memutuskan untuk mendirikan PT, antara lain jenis usaha yang ingin Anda jalankan, jumlah modal yang dibutuhkan, dan struktur organisasi bisnis Anda.
Selain itu, calon pendiri juga perlu memahami berbagai manfaat dan tantangan yang akan mereka hadapi
setelah memulai bisnis. Dengan perencanaan yang matang, memulai PT adalah langkah awal yang solid untuk membangun bisnis yang sukses.

Mendirikan PT juga mempunyai banyak manfaat bagi para pengusaha. Salah satu manfaat utamanya adalah aset pribadi dapat dipisahkan dari aset perusahaan, artinya, jika terjadi permasalahan hukum atau kerugian usaha, maka harta pribadi pemiliknya tidak akan terkena dampaknya darikegiatan operasional perusahaan.

BANNER PENDIRIAN PT

 

Daftar Isi

 

1.  Syarat Pendirian PT

Ketentuan atau syarat pendirian PT (Perseroan Terbatas) yang merupakan persekutuan modal atau PT biasa juga diatur dalam undang-undang. Berikut ini syarat-syarat mendirikan PT di Indonesia berdasarkan Pasal 109 angka 2 UU Cipta Kerja yang mengubah Pasal 7 UU PT:

  • Memiliki minimal dua orang pendiri (namun yang bukan hanya berdua yang terdiri dari suami istri saja). Jika suatu pasangan suami istri ingin mendirikan perusahaan bersama-sama, maka harus ada orang ke-3 sebagai pendirinya (menjadi 3 rang pendiri), bisa saja orang ke-3 ini adalah anak atau kaka-adik pendiri suami istri yang bersangkutan.
  • Memiliki modal awal sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
  • Setiap pendiri PT diwajibkan untuk mengambil bagian saham pada saat pendirian PT.
  • Memiliki nama yang unik dan belum digunakan oleh perusahaan lain.
  • Mengikuti prosedur pendaftaran yang ditetapkan oleh pemerintah.

2.  Dokumen apa saja yang dibutuhkan untuk mendirikan PT?

Berikut adalah dokumen-dokumen yang diperlukan dalam pendirian PT:

  1. KTP dan NPWP para pemegang saham, direksi, serta dewan komisaris,
  2. Nomor telepon dan email perusahaan,
  3. Nomor telepon dan email para pendiri dan pengurus (direksi dan komisaris) perusahaan,
  4. Pengisian formulir pendaftaran PT; dan
  5. Tanda tangan pada dokumen notaris.

3. Langkah atau prosedur dan cara mendirikan PT

Langkah-langkah untuk mendirikan PT meliputi:

   3.1 Menentukan Pendiri PT

Sesuai dengan ketentuan Pasal 7 ayat (1) UU No. 40/2007 tentang Perseroan Terbatas, PT harus didirikan oleh minimal 2 orang atau lebih, baik perorangan warga negara Indonesia atau asing, maupun badan hukum Indonesia atau asing. Namun, perlu dicatat bahwa PT tidak boleh hanya didirikan oleh 2 orang yang merupakan suami-istri saja. Jika Anda menginginkan Anda beserta pasangan Anda menjadi pendiri PT, maka harus ada orang atau badan ke-3 sebagai pendiri selain Anda dan pasangan Anda. Misalkan Anda bisa menambahkan anak atau saudara Anda/istri sebagai orang ke-3. Jadi, total pendirinya harus ada minimal 3 orang, jika Anda dan pasangan ingin masuk sebagai pendiri di PT yang Anda akan dirikan.

   3.2 Menyiapkan Nama dan Data Perusahaan

Para pendiri PT harus menyepakati nama PT, lokasi, bidang usaha, modal, pengurus, dan informasi lain yang akan dimasukkan dalam akta pendirian PT. Nama PT dapat kita check di website AHU dan terbuka untuk umum. Jadi, jika sudah ada nama PT yang Anda inginkan, buatlah 3 nama PT sesuai keinginan Anda, lalu Anda check d website AHU untuk men’check’ apakah nama PT yang Anda inginkan masih bisa didaftarkan.

   3.3 Menentukan bidang usaha (KBLI)

Sekarang ini, semua kategori usaha digolongkan kepada KBLI (Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia) yang merupakan nomor berupa 5 digit mewakili bidang usaha/kegiatan dari perusahaan anda, jadi Anda harus menentukan bidang usaha anda itu apa, lalu cari nomor KBLInya di OSS (Online Single Submission) yang busa diakses secara online dan terbuka bagi siapapun.

   3.4 Menyusun Akta Pendirian PT

Akta Pendirian PT wajib disusun oleh Notaris menggunakan bahasa Indonesia sesuai dengan ketentuan UU. No. 2/2014 tentang Jabatan Notaris. Notaris akan menyusun akta autentik berdasarkan kesepakatan para pendiri PT. Tentu saja biasanya Notaris sudah memiliki format Akta PT dan Anda sebagai pendiri tinggal menyerahkan dokumen-dokumen syarat pendirian PT seperti KTP & NPWP, dll.

   3.5 Mengajukan Pengesahan kepada Kementerian

Akta Pendirian PT harus mendapatkan pengesahan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia melalui sistem SABH (Sistem Administrasi Badan Hukum). Pengesahan ini akan menghasilkan Surat Keputusan Pengesahan Badan Hukum PT. Proses ini dilakukan dan dipantau oleh Notaris Anda, sehingga Anda tidak perlu melakukan suatu apapun, Anda harus menunggu proses ini yang tidak memakan waktu lama atau berhari-hari.

   3.6 Mendapatkan NPWP Perusahaan

Dengan sistem adminstrasi pendirian PT yang sekarang ini, secara otomatis, setelah SK Menteri diterbitkan, PT akan mendapatkan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Sedangkan Kartu NPWP dapat diambil di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) setempat dimana kantor perusahaan anda didaftarkan, atau KPP bisa juga akan mengirimkan kartu NPWP ke kantor PT anda secara otomatis. Hal ini tergantung kepada kebijakan KPP masing-masing. Namun ada kalanya jika ada kendala teknis (misalkan sistem dsedang mengalami gangguan), maka Anda diharuskan membuat permohonan NPWP di KPP setempat secara manual.

   3.7 Mendapatkan NIB dan Izin Usaha

Melalui platform OSS (Online Single Submission), PT harus mendapatkan Nomor Induk Berusaha (NIB) serta izin usaha atau izin komersial/operasional, sesuai dengan PP No. 5/2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berbasis Risiko. Tidak semua izin hanya bisa ditempuh dengan online, ada juga bidang usaha yang mengharuskan pengusaha mengurus izin di Kementrian atau Dinas terkait dengan bidang usahanya terlebih dahulu, lalu proses teralhir di OSS nya hanya tinggal upload dokumen sampai mendapatkan pengesahan bahwa izin telah memenuhi syarat.

Perlu diingat bahwa semenjak adanya UU Cipta Kerja, pemerintah menerapkan klasifikasi bidang usaha itu tergantung dari tingkat resiko usaha dari bidang usaha yang dipilih, ada yang resiko rendah, menengah, menegeh tinggi dan tinggi.
Misalkan, jika bidang usaha anda hanya sekedar perdagangan onderdil motor atau mobil, maka pemerintah menetapkan bahwa bidang itu adalah resiko nya rendah, jadi TIDAK PERLU IZIN TAMBAHAN untuk melakukan kegiatan usahanya dan perizinan operasional bisa didapatkan dengan mudah secara online saja. Contoh lainnya, bidang usaha “Konstruksi Gedung Perkantoran”, nah ….. bidang usaha ini ditetapkan resikonya adalah menengah tinggi, dimana diperukan verifikasi dari kementrian dan asosiasi terkait untuk mendapatkan izin operasionalnya. Tentu saja semakin tinggi resiko suatu bidang usahanya, semakin banyak persyaratan izin yang harus dipenuhi oleh perusahaan.

   3.8 Pengumuman Pendirian PT di Berita Negara

Setelah pengesahan PT, pendirian perusahaan harus diumumkan di Berita Negara Republik Indonesia (BNRI) dan Tambahan Berita Negara, untuk memenuhi asas publisitas. Biasanya hal ini dilakukan oleh Kantor Notaris jika diminta oleh perusahaan, namun semenjak adanya UU Cipta Kerja, maka  BNRI hanyalah merupakan pilihan, bukan kewajiban.

4. Kesimpulan

Pendirian PT adalah proses yang melibatkan berbagai tahapan yang harus dilalui dengan cermat dan membutuhkan ketelitian, waktu dan tenaga. Dengan memahami prosedur dan persyaratan yang terlibat, pendiri perusahaan dapat memastikan bahwa pendirian PT mereka berjalan lancar dan sesuai dengan hukum yang berlaku. Jadi, jika Anda berencana untuk melakukan pendirian perusahaan dan membutuhkan jasa pendirian PT, Sentris siap membantu Anda. Hubungi kami sekarang menggunakan detail kontak yang ada di halaman KONTAK, atau WA yang ada di setiap halaman sebelah kanan bawah.

Pendirian PT

6. FAQ terkait Pendirian PT

Berapa lama proses pendirian PT?

Pengurusan pendirian PT tergantung kepada tingkat resiko KBLI yang dipilih. Jika KBLI nya rendah semua, maka proses sejak ttd Akta Notaris, maka paling lambat PT Anda akan selesai dalam 3~4 hari kerja.

Berapa biaya pendirin PT?

Biaya itu tergantung kepada tingkat resiko KBLI yang Anda pilih. Jika Anda memilih KBLI yang ‘rendah’ semuanya, maka tidak perlu ada proses di Pemda, Kementrian dksb, untuk itu prosesnya hanya 3~4 hari setelah ttd Akta Notaris.

Saya belum memiliki atau menyewa kantor sebagai tempat kedudukan PT, apakah ada saran?

Kami sarankan anda menggunakan fasilitas Virtual Office, yang mana paket pendirian PT sekaligus sewa Virtual office di kami. Paket Pendirian PT + Virtual Office kami sangat populer karena cukup murah.

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *